AHLAN WA SAHLAN

أسـلـم عـلــيـكـم

Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, telah memberikan waktu kepada kami untuk dapat menyelesaikan blog ini.

Blog ini kami buat untuk kita dapat mempererat hubungan persaudaraan dan ajang untuk berdiskusi atar sesama Muslim dari manapun organisasinya, harokah maupun non harokah, karena bahwa sesungguhnya sesama Muslim itu adalah bersaudara.

Apabila ada saran dan kritik mengenai blog ini kami sangat berharap.

وسـلـم عـلــيـكـم

Kampanye PKS di GBK 2009

Tuesday, February 3, 2009

Ada Apa Dengan Islam di Indonesia dan MUI??

Fatwa demi fatwa di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang notabene adalah kumpulan ulama-ulama dari berbagai organisasi Islam di Indonesia.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.


Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.

Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “PIAGAM BERDIRINYA MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.

Ulama Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat. Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.

Selain itu kemajuan dan keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri.

Akibatnya umat Islam dapat terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang berlebihan. Oleh karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.

Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala; memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta; menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional; meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)

2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)

3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)

4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid

5. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar


Seperti kita ketahui sekarang ini MUI seakan-akan tidak bisa berbuat apa-apa untuk memberikan arahan yang sesuai dengan syari’at Islam. Walaupun ada fatwa MUI yang saya sendiri kurang setuju seperti “Haramnya Golput”, mungkin haramnya Golput bisa kita maklumi karena kondosi negara Indonesia seperti ini.


Tetapi dari fatwa-fatwa yang MUI keluarkan apakah umat Islam mendengarkan??

Seperti fatwa yang dikeluarkan mengenai “Haramnya Rokok” walaupun masyarakat tahu khususnya masyarakat Islam tahu akan bahaya yang ditimbulkan oleh ROKOK, tapi seakan-akan mereka orang-orang Islam tidak lagi mau mendengarkan apa kata ulama. Mereka hanya mau mendengarkan ulama-ulama kelompok mereka sendiri.


Ada apa dengan umat Islam di Indonesia???


Bahkan Ulama saja tidak mereka dengarkan..


Oleh : Rio

1 comment:

  1. mungkin masyarakat menilai MUI mang gak layak di dengar x Gan....

    Sebabnya Apa?? ya silahkan di pikir lah sama diri kita masing2... :D

    ReplyDelete